26 March 2024

Peraturan Pemerintah ESDM No 2 Tahun 2024 untuk PLTS Atap

Perubahan terhadap Permen ESDM mengenai PLTS Atap diantaranya mencakup penghapusan batasan kapasitas, penyesuaian kebijakan ekspor-impor, penghapusan biaya kapasitas, dan pemberlakuan ketentuan kuota pengembangan.

Alsan penyesuaian Aturan PLTS Atap, Tahukah Anda? 

Pemerintah telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang seluk-beluk PLTS Atap secara lengkap, hal ini tersusun dalam Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024 yang merupakan penyesuaian atas peraturan sebelumnya (Permen ESDM No. 26 Tahun 2021).

Untuk mengetahui aturan terbarunya, Anda dapat membaca ulasannya pada artikel ini.

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan kembali aturan terkait PLTS Atap karena beberapa faktor, seperti:

  1. Penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap belum sesuai dengan target yang ditetapkan;
  2. Adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas PLTS Atap;
  3. Belum terpenuhinya tata kelola dan tata waktu persetujuan permohonan PLTS Atap;
  4. Dapat meningkatkan bauran EBT melalui program PLTS Atap; dan
  5. Adanya tuntutan green product dari konsumen yang harus segera dipenuhi industri secara cepat agar produknya tetap kompetitif di tingkat global.

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memfasilitasi adopsi energi surya atap secara lebih luas, mendorong produksi energi bersih, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan mendukung inisiatif Indonesia menuju ketahanan dan keberlanjutan energi.

Baca juga : Pemanfaatan Energi Terbarukan: Bagaimana Panel Surya Bisa Mengurangi Emisi Karbon Anda

Apa saja yang berubah?

Terdapat beberapa perubahan mendasar pada Peraturan Menteri ini, seperti penghapusan batasan kapasitas PLTS Atap, penyesuaian kebijakan ekspor-impor tenaga listrik, penghapusan biaya kapasitas, dan pemberlakuan ketentuan kuota pengembangan. 

  1. Optimalisasi Sizing PLTS Atap:

    Penghapusan batasan kapasitas: Memungkinkan pengguna untuk menginstal sistem PLTS Atap sesuai dengan kebutuhan energi mereka tanpa pembatasan jumlah.

    Penetapan kuota pengembangan: Menetapkan kuota pengembangan untuk memastikan pertumbuhan PLTS Atap yang terkendali dan terintegrasi dengan lancar ke dalam jaringan listrik nasional.

  2. Optimalisasi Nilai Ekonomi PLTS Atap:

    Penghapusan biaya kapasitas: Mengurangi beban finansial bagi pengguna PLTS Atap, membuat teknologi ini lebih ekonomis.

    Penyesuaian ekspor-impor: Memberikan fleksibilitas lebih bagi pemilik PLTS Atap untuk memanfaatkan surplus energi yang dihasilkan oleh sistem mereka, sambil meningkatkan efisiensi penggunaan energi terbarukan.

 

Alasan Perubahan:

  1. Penghapusan Batasan Kapasitas: Batasan kapasitas yang telah ditetapkan sebelumnya justru menghambat potensi penggunaan energi surya yang lebih luas. Dengan menghapusnya, pengguna memiliki kebebasan untuk memasang sistem sesuai dengan kebutuhan energi mereka, mendukung pertumbuhan industri energi terbarukan.
  2. Penyesuaian Kebijakan Ekspor-Impor: Dengan peraturan baru yang tidak memungut biaya untuk ekspor energi listrik, sebenarnya pelanggan mengalami kerugian. Pada peraturan sebelumnya, motivasi pelanggan adalah untuk menjual listrik yang dihasilkan oleh PLTS mereka kepada PLN, yang berbeda dengan semangat insentif yang diterapkan dalam peraturan sebelumnya.
  3. Penghapusan Biaya Kapasitas: Biaya kapasitas sebelumnya menambah beban finansial bagi pengguna PLTS Atap pada sektor industri, sehingga berpotensi menaikkan biaya produksi. Dengan menghapusnya, teknologi PLTS Atap menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi pelaku industri dan mendorong bertumbuhnya industri hijau di Indonesia.
  4. Penambahan Ketentuan Kuota Pengembangan: Penetapan kuota pengembangan merupakan langkah proaktif untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS Atap secara terencana, sehingga stabilitas jaringan listrik nasional dapat terjaga, dan memastikan transisi yang lancar terhadap pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Penyesuaian Permen Terbaru:

  1. Penyederhanaan Proses dan Persyaratan

    Peraturan baru menyederhanakan prosedur administrasi dan persyaratan teknis yang diperlukan untuk menginstal PLTS Atap, membuat proses perizinan lebih transparan, dan meningkatkan aksesibilitas bagi pengguna potensial.

  2. Inovasi atau Penyesuaian terhadap Perkembangan Teknologi Terbaru

    Peraturan yang diperbarui mencerminkan perkembangan terkini dalam teknologi PLTS Atap, memungkinkan integrasi lebih baik dengan sistem penyimpanan energi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas potensi penggunaan energi surya.

  3. Dukungan terhadap Pertumbuhan Sektor Energi Terbarukan

    Dengan menghilangkan hambatan administratif dan biaya tambahan, serta mendorong penggunaan energi surya yang lebih luas, Peraturan Menteri baru memberikan dukungan nyata bagi pertumbuhan sektor energi terbarukan, berkontribusi pada diversifikasi sumber energi nasional dan pengurangan emisi karbon.

Baca juga : Informasi dan Panduan Lengkap Memilih PLTS Atap Terbaik

Bagi PLTS Atap yang sudah beroperasi sebelum terbentuknya peraturan baru, terdapat dua skenario berdasarkan status pelaporan ke pemegang IUPTLU, yakni bagi yang belum dilaporkan dan bagi yang sudah disetujui. 

Dalam kedua kasus tersebut, terdapat kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelanggan untuk mematuhi peraturan yang baru diberlakukan. Hal tersebut bisa disimak pada gambar berikut:

Selain itu, berikut adalah mekanisme untuk mengajukan izin pemasangan agar PLTS Atap dapat beroperasi secara resmi:

Kesimpulan

Industri energi terbarukan di Indonesia dapat mengharapkan pertumbuhan yang lebih cepat dan stabil, karena adopsi yang lebih luas dari teknologi PLTS Atap akan menciptakan peluang baru untuk investasi dan pengembangan bisnis di sektor ini.

Masyarakat akan mendapatkan manfaat langsung dari penyederhanaan proses dan biaya instalasi PLTS Atap, dengan mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan menekan biaya listrik jangka panjang.

Dengan menaati peraturan serta ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan PLTS Atap tanpa mengganggu stabilitas jaringan serta infrastruktur kelistrikan. 

Peluang untuk inovasi dan pertumbuhan bisnis baru dalam penyediaan teknologi, layanan instalasi, dan pemeliharaan PLTS Atap akan meningkat seiring dengan adopsi yang lebih luas dari peraturan ini.

Mari kita mendukung pemanfaatan energi bersih secara tepat dengan memahami dan melaksanakan regulasi pemasangan dan pemanfaatan PLTS Atapdalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pemimpin dalam penggunaan energi terbarukan.

Bersama SUN Energy, kita dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih hijau dan ramah lingkungan. 

Segera hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, melalui:

Whatsapp: http://wa.me/+62881012251888 

Email:  marketing@lifewithsun.com