Proses perizinan PLTS melibatkan studi kelayakan, dokumen lingkungan, izin lokasi, hingga penerbitan IUPTL melalui OSS. Menteri ESDM dan Gubernur berbagi kewenangan dalam penerbitan izin, pengawasan, dan tarif. Hal ini diatur dalam kebijakan seperti Perpres No. 112/2022 dan Permen ESDM No. 26/2021 demi mendukung pemanfaatan energi surya.
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, mulai dari persyaratan teknis, proses permohonan, hingga perizinan usaha jika proyek dijalankan sebagai kegiatan usaha pembangkitan listrik. Jenis persyaratan yang perlu dipenuhi bergantung pada konfigurasi sistem, tujuan penggunaan listrik, hubungan dengan jaringan listrik, serta model bisnis proyek.
Untuk PLTS Atap yang terhubung ke jaringan, pelanggan perlu mengikuti mekanisme kuota pengembangan PLTS Atap pada wilayah sistem kelistrikan terkait dan proses permohonan sesuai ketentuan PLN/IUPTLU. Permohonan dilakukan pada periode yang ditetapkan, termasuk periode Januari dan Juli sesuai ketentuan implementasi yang berlaku.
Dua hal penting yang perlu dibedakan adalah pemasangan PLTS Atap untuk memenuhi kebutuhan listrik sendiri dan pengembangan pembangkit sebagai kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Keduanya memiliki konteks regulasi dan proses yang tidak selalu sama.
Pengembangan energi surya di Indonesia didukung oleh regulasi yang mengatur pemanfaatan PLTS, penyediaan tenaga listrik, serta percepatan pengembangan energi terbarukan.
Untuk PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), dasar regulasi yang digunakan adalah Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024. Peraturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024 dan menggantikan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.
Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut meliputi:
Dengan ketentuan tersebut, perencanaan kapasitas PLTS Atap perlu didasarkan pada analisis konsumsi listrik, potensi produksi energi, ketersediaan kuota, dan persyaratan teknis yang berlaku.
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Peraturan ini menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang lebih luas untuk mendorong pengembangan pembangkit berbasis energi terbarukan dan mendukung transisi energi.
Perpres tersebut perlu dibedakan dari aturan teknis PLTS Atap. Untuk permohonan PLTS Atap yang terhubung ke jaringan, ketentuan yang secara khusus mengatur skema tersebut terdapat dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Sementara itu, Perpres No. 112 Tahun 2022 memberikan konteks kebijakan yang lebih luas bagi pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik.
PLTS Atap untuk kepentingan sendiri digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik pada bangunan atau fasilitas pelanggan, seperti rumah, gedung komersial, dan fasilitas industri. Persyaratan yang berlaku perlu dilihat berdasarkan konfigurasi sistem, terutama apakah PLTS terhubung ke jaringan listrik umum atau beroperasi secara mandiri.
Tahap awal mencakup pemeriksaan konsumsi listrik, kondisi atap atau area pemasangan, potensi sinar matahari, serta kebutuhan kapasitas sistem.
Analisis ini membantu menentukan rancangan PLTS yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan kondisi lokasi. Untuk sistem yang akan terhubung ke jaringan, perencanaan juga perlu mempertimbangkan ketentuan kuota pengembangan yang berlaku.
Calon pelanggan perlu memeriksa ketersediaan kuota pengembangan PLTS Atap pada wilayah sistem kelistrikan yang relevan. Informasi kuota perlu diperoleh melalui kanal resmi PLN atau pemegang IUPTLU yang melayani lokasi pelanggan.
Ketersediaan kuota menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kemungkinan pengembangan sistem dan kapasitas yang dapat diajukan.
Untuk pemasangan PLTS Atap yang terhubung ke jaringan, calon pelanggan perlu mengikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan mekanisme implementasi yang berlaku.
Permohonan dilakukan pada periode yang ditetapkan, termasuk periode Januari dan Juli sesuai ketentuan implementasi yang berlaku. Calon pelanggan perlu memeriksa jadwal, persyaratan dokumen, dan kanal pengajuan terbaru melalui PLN atau pemegang IUPTLU terkait.
Persetujuan permohonan tidak boleh diasumsikan otomatis diberikan. Prosesnya mengikuti ketersediaan kuota, ketentuan yang berlaku, serta evaluasi terhadap permohonan.
Setelah jalur pengajuan dan ketentuan yang relevan diketahui, desain sistem perlu disesuaikan dengan kondisi instalasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dokumen yang diperlukan dapat mencakup informasi kapasitas, spesifikasi komponen, diagram sistem, serta data teknis lain sesuai kebutuhan proses. Persyaratan final perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang atau penyedia layanan yang menangani proses tersebut.
Pemasangan dilakukan sesuai desain yang disetujui dan standar keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku. Untuk sistem yang terhubung ke jaringan, proses penyambungan dan pengoperasian perlu mengikuti ketentuan teknis serta prosedur pemegang IUPTLU.
Tidak semua pemasangan PLTS Atap memiliki prosedur yang identik. Karena itu, kebutuhan dokumen, pemeriksaan, dan persetujuan perlu dikonfirmasi berdasarkan konfigurasi serta ketentuan yang berlaku untuk masing-masing proyek.
Pada skema PLTS Atap baru sesuai Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, kelebihan energi listrik yang masuk ke jaringan tidak diperhitungkan sebagai pengurang tagihan pelanggan.
Dengan demikian, perhitungan manfaat finansial PLTS Atap sebaiknya berfokus pada energi yang digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan listrik pelanggan, disertai evaluasi pola konsumsi dan produksi energi. Perhitungan tidak boleh mengasumsikan bahwa listrik berlebih yang disalurkan ke jaringan otomatis menghasilkan kredit atau pengurang tagihan.
Perizinan usaha pembangkitan listrik perlu dibedakan dari proses pemasangan PLTS Atap untuk memenuhi kebutuhan listrik sendiri. Apabila PLTS dikembangkan sebagai kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, persyaratan perizinannya bergantung pada model usaha, tujuan penyediaan listrik, kapasitas dan karakteristik proyek, serta ketentuan ketenagalistrikan yang berlaku.
Dalam konteks kegiatan usaha yang memang memerlukan izin usaha, pelaku usaha perlu mengidentifikasi jenis perizinan yang sesuai dan mengikuti proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
Sebelum mengajukan perizinan, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan yang akan dijalankan, misalnya apakah proyek ditujukan untuk menyediakan listrik bagi pihak lain atau menjalankan kegiatan pembangkitan dalam model usaha tertentu.
Identifikasi ini penting karena kebutuhan perizinan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa proyek menggunakan panel surya. Tujuan penggunaan listrik, model bisnis, dan hubungan dengan jaringan turut menentukan ketentuan yang relevan.
Jenis perizinan perlu ditentukan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha dan ketentuan sektor ketenagalistrikan. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau bentuk perizinan usaha yang relevan perlu dipertimbangkan apabila kegiatan dan model proyek termasuk dalam lingkup yang mensyaratkannya.
Tidak tepat untuk menyatakan bahwa seluruh pemasangan PLTS Atap wajib mengajukan IUPTL melalui OSS. Pemasangan PLTS Atap untuk kepentingan sendiri perlu mengikuti ketentuan yang sesuai dengan konfigurasi sistemnya, sedangkan perizinan usaha berlaku bagi kegiatan usaha yang memang memerlukannya.
Persyaratan dokumen mengikuti jenis perizinan dan karakteristik proyek. Data yang mungkin diperlukan antara lain:
Daftar tersebut merupakan gambaran kategori dokumen yang mungkin relevan, bukan daftar persyaratan universal bagi semua proyek PLTS. Persyaratan final harus diperiksa berdasarkan klasifikasi usaha dan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Pelaku usaha yang memerlukan perizinan berusaha melalui OSS mengikuti alur pengajuan sesuai jenis kegiatan dan tingkat risiko yang ditetapkan. Proses dapat mencakup pengisian data usaha, pengunggahan dokumen, pemenuhan persyaratan dasar, serta pemenuhan persyaratan sektoral jika dipersyaratkan.
Penerbitan dokumen perizinan tidak selalu berarti seluruh persyaratan teknis dan sektoral telah selesai dipenuhi. Pelaku usaha perlu memastikan semua kewajiban yang berlaku untuk kegiatan dan proyeknya telah diselesaikan sebelum menjalankan kegiatan yang bersangkutan.
Sebelum proyek dilaksanakan atau dioperasikan, pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap persyaratan perizinan, keselamatan ketenagalistrikan, lingkungan, dan ketentuan teknis yang relevan.
Kewenangan serta prosedur yang berlaku bergantung pada jenis kegiatan, lingkup wilayah, dan regulasi sektoral yang mengatur proyek. Karena itu, informasi dari OSS dan instansi berwenang perlu menjadi rujukan untuk memastikan persyaratan terbaru.
Sebelum memulai pemasangan atau pengembangan proyek PLTS, perhatikan beberapa hal berikut:
Perencanaan sejak awal membantu pemilik proyek menentukan jalur proses yang relevan dan mengurangi risiko kesalahan dalam menyiapkan dokumen.
Setiap proyek PLTS memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi kebutuhan energi, kapasitas sistem, kondisi lokasi, maupun model kerja sama. Oleh karena itu, evaluasi awal dapat membantu menentukan konfigurasi sistem dan persyaratan yang perlu diperiksa sebelum proyek dilanjutkan.
SUN Energy menyediakan solusi energi surya bagi pelanggan komersial dan industri. Untuk mendiskusikan kebutuhan proyek, calon pelanggan dapat menghubungi tim SUN Energy melalui kanal resmi berikut.
Whatsapp: +62 8810 1225 1888
Email: marketing@lifewithsun.com