26 Maret 2024

Peraturan Pemerintah ESDM No 2 Tahun 2024 untuk PLTS Atap

Perubahan terhadap Permen ESDM mengenai PLTS Atap, diantaranya mencakup penghapusan batasan kapasitas, penyesuaian kebijakan ekspor-impor, penghapusan biaya kapasitas, dan penambahan ketentuan kuota pengembangan.

Tahukah Anda? 

Pemerintah telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang seluk-beluk PLTS Atap secara lengkap, hal ini tersusun dalam Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024 yang telah mengalami penyesuaian atas peraturan sebelumnya (Permen ESDM No. 26 Tahun 2021).

Tujuan utama dari peraturan tersebut diantaranya:

  1. Penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap yang belum mencapai target;
  2. Tata kelola permohonan dan waktu persetujuan PLTS Atap yang belum terpenuhi;
  3. Terdapat pembatasan kapasitas yang tidak sesuai dengan regulasi;
  4. Mendorong peningkatan bauran EBT di Indonesia; dan
  5. Kebutuhan industri untuk mengimplementasikan green product agar kompetitif secara global.

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memfasilitasi adopsi energi surya atap secara lebih luas, mendorong produksi energi bersih, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan mendukung inisiatif Indonesia menuju ketahanan dan keberlanjutan energi.

Namun, perlukah adanya revisi terkait regulasi ini?

Urgensi Revisi dari Permen ESDM No. 26/2021 ke Permen No. 2/2024 merupakan langkah penting untuk menyempurnakan kebijakan pemerintah terkait PLTS Atap, hal ini mencerminkan perubahan kondisi, teknologi, dan kebutuhan pasar. 

Evaluasi yang cermat terhadap efektivitas regulasi sebelumnya dan adaptasi terhadap perkembangan terkini menjadi kunci untuk memastikan bahwa regulasi mendukung pertumbuhan sektor energi terbarukan di Indonesia secara berkelanjutan.

Baca juga : Pemanfaatan Energi Terbarukan: Bagaimana Panel Surya Bisa Mengurangi Emisi Karbon Anda

Substansi Perubahan dari Permen Lama ke Baru

Di antara poin-poin utama yang diubah atau ditambahkan, terdapat penghapusan batasan kapasitas, penyesuaian kebijakan ekspor-impor, penghapusan biaya kapasitas, dan penambahan ketentuan kuota pengembangan. 

Dengan penghapusan batasan kapasitas, pengguna dapat menginstal sistem PLTS Atap sesuai dengan kebutuhan energi mereka tanpa pembatasan jumlah. Sementara itu, penyesuaian kebijakan ekspor-impor memberikan fleksibilitas lebih bagi pemilik PLTS Atap untuk memanfaatkan surplus energi yang dihasilkan oleh sistem mereka. 

Penghapusan biaya kapasitas juga mengurangi beban finansial bagi pengguna PLTS Atap, membuat teknologi ini lebih ekonomis. Dengan menetapkan kuota pengembangan, peraturan baru memastikan pertumbuhan PLTS Atap yang terkendali dan terintegrasi dengan lancar ke dalam jaringan listrik nasional.

Alasan Perubahan:

  1. Penghapusan Batasan Kapasitas: Batasan kapasitas sebelumnya menghambat potensi penggunaan energi surya yang lebih luas. Dengan menghapusnya, pengguna memiliki kebebasan untuk menginstal sistem sesuai dengan kebutuhan energi mereka, mendukung pertumbuhan industri energi terbarukan.
  2. Penyesuaian Kebijakan Ekspor-Impor: Mekanisme ekspor-impor sebelumnya tidak mengakomodasi sepenuhnya kebutuhan pengguna PLTS Atap. Dengan menyesuaikan kebijakan ini, pengguna dapat lebih efisien dalam memanfaatkan energi yang dihasilkan oleh sistem mereka, serta berkontribusi pada stabilitas jaringan listrik nasional.
  3. Penghapusan Biaya Kapasitas: Biaya kapasitas sebelumnya menambah beban finansial bagi pengguna PLTS Atap tanpa memberikan manfaat yang signifikan. Dengan menghapusnya, teknologi PLTS Atap menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen.
  4. Penambahan Ketentuan Kuota Pengembangan: Penetapan kuota pengembangan merupakan langkah proaktif untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS Atap secara terencana, menghindari gangguan pada stabilitas jaringan listrik nasional, dan memastikan integrasi yang lancar dari sumber energi terbarukan ke dalam bauran energi nasional.

Penyesuaian Permen Terbaru:

  1. Penyederhanaan Proses dan Persyaratan

    Peraturan baru menyederhanakan prosedur administrasi dan persyaratan teknis yang diperlukan untuk menginstal PLTS Atap, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan aksesibilitas bagi pengguna potensial.

  2. Inovasi atau Penyesuaian terhadap Perkembangan Teknologi Terbaru

    Peraturan yang diperbarui mencerminkan perkembangan terkini dalam teknologi PLTS Atap, memungkinkan integrasi lebih baik dengan sistem penyimpanan energi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas potensi penggunaan energi surya.

  3. Dukungan terhadap Pertumbuhan Sektor Energi Terbarukan

    Dengan menghilangkan hambatan administratif dan biaya tambahan, serta mendorong penggunaan energi surya yang lebih luas, Peraturan Menteri baru memberikan dukungan nyata bagi pertumbuhan sektor energi terbarukan, berkontribusi pada diversifikasi sumber energi nasional dan pengurangan emisi karbon.

Ketahui peraturan terbaru selengkapnya di sini.

Baca juga : Informasi dan Panduan Lengkap Memilih PLTS Atap Terbaik

Bagi PLTS Atap yang sudah beroperasi sebelum terbentuknya peraturan baru, terdapat dua skenario berdasarkan status pelaporan ke pemegang IUPTLU, yakni bagi yang belum dilaporkan dan bagi yang sudah disetujui. 

Dalam kedua kasus tersebut, terdapat kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelanggan untuk mematuhi peraturan yang baru diberlakukan. Hal tersebut bisa disimak pada gambar berikut:

Selain itu, berikut adalah mekanisme untuk mengajukan izin pemasangan dan pemanfaatan PLTS Atap:

Kesimpulan

Industri energi terbarukan di Indonesia dapat mengharapkan pertumbuhan yang lebih cepat dan stabil, karena adopsi yang lebih luas dari teknologi PLTS Atap akan menciptakan peluang baru untuk investasi dan pengembangan bisnis di sektor ini.

Masyarakat akan mendapatkan manfaat langsung dari penyederhanaan proses dan biaya instalasi PLTS Atap, dengan mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan menekan biaya listrik jangka panjang.

Tantangan mungkin timbul dalam mengelola interkoneksi PLTS Atap dengan jaringan listrik yang ada, termasuk penyesuaian infrastruktur dan manajemen beban yang diperlukan untuk memastikan stabilitas jaringan.

Peluang untuk inovasi dan pertumbuhan bisnis baru dalam penyediaan teknologi, layanan instalasi, dan pemeliharaan PLTS Atap akan meningkat seiring dengan adopsi yang lebih luas dari peraturan ini.

Mari kita bergandengan tangan untuk mendukung pemerintah, dan kawal regulasi pemasangan PLTS Atapdalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pemimpin dalam penggunaan energi terbarukan.

Melalui SUN Energy, kita dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih hijau dan ramah lingkungan. Bersama kita bisa membuat perbedaan yang besar. 

 

Segera hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, melalui:

Whatsapp: http://wa.me/+62881012251888 

Email:  marketing@lifewithsun.com