Proses perizinan PLTS melibatkan studi kelayakan, dokumen lingkungan, izin lokasi, hingga penerbitan IUPTL melalui OSS. Menteri ESDM dan Gubernur berbagi kewenangan dalam penerbitan izin, pengawasan, dan tarif. Hal ini diatur dalam kebijakan seperti Perpres No. 112/2022 dan Permen ESDM No. 26/2021 demi mendukung pemanfaatan energi surya.
Dalam upaya mendukung transisi energi bersih dan berkelanjutan, Indonesia telah mengadopsi berbagai regulasi terkait pengembangan energi terbarukan. Salah satu kebijakan strategis yang dicanangkan adalah Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Urgensi pengembangan PLTS di Indonesia semakin tinggi seiring meningkatnya kebutuhan listrik nasional dan komitmen pemerintah terhadap target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Dibandingkan dengan pembangkit listrik berbasis fosil, PLTS memiliki keunggulan berupa emisi karbon yang jauh lebih rendah serta waktu konstruksi yang lebih singkat.
Pengembangan energi surya di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk mempercepat transisi energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Salah satu peraturan kunci adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres ini memberikan kerangka kebijakan yang lebih jelas terkait pengadaan energi terbarukan, termasuk PLTS, serta mendorong investasi di sektor energi hijau.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap menjadi landasan penting dalam pengembangan energi surya skala kecil dan menengah. Permen ini mengatur ketentuan teknis terkait pemasangan, pemanfaatan, dan penghitungan ekspor-impor listrik dari PLTS atap.
Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah skema ekspor-impor listrik ke jaringan PLN, yang memungkinkan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri untuk mengalirkan kelebihan daya listrik dari PLTS atap mereka ke jaringan nasional. Skema ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan energi surya di tingkat rumah tangga dan sektor komersial.
Implikasi dari regulasi tersebut sangat signifikan. Selain meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi surya, regulasi ini juga mempercepat adopsi PLTS atap oleh masyarakat dan industri. Skema insentif dan kebijakan tarif listrik yang lebih kompetitif diharapkan dapat memperkuat posisi energi surya dalam bauran energi nasional. Dengan kebijakan yang lebih proaktif, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat pengembangan energi surya di Asia Tenggara.
Pengembang proyek melakukan kajian teknis, finansial, dan lingkungan untuk menentukan kelayakan proyek PLTS. Studi ini mencakup analisis potensi radiasi matahari, estimasi kapasitas listrik, serta dampak lingkungan dan sosial.
Bergantung pada skala proyek, pengembang perlu membuat dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses perizinan.
Izin lokasi diajukan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait untuk memastikan ketersediaan lahan dan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pengembang mengajukan permohonan IUPTL melalui sistem OSS (Online Single Submission). Data yang diunggah mencakup dokumen administrasi dan teknis yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian teknis proyek. Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapinya.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, IUPTL diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau instansi berwenang lainnya. Izin ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk membangun, mengoperasikan, dan menjual listrik dari PLTS.
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada)
- Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
- Laporan Studi Kelayakan (Feasibility Study)
- Desain teknis dan spesifikasi teknis pembangkit PLTS
- Rencana konstruksi, operasi, dan pemeliharaan PLTS
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (tergantung skala proyek)
- Surat Izin Lingkungan dari instansi lingkungan hidup setempat
- Izin Lokasi dari pemerintah daerah atau instansi terkait
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan (sertifikat tanah atau perjanjian sewa lahan)
- Laporan keuangan perusahaan terbaru (biasanya 2-3 tahun terakhir)
- Surat dukungan pendanaan atau perjanjian pembiayaan dari lembaga keuangan (jika ada)
- Daftar tenaga ahli dan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek
- Rencana pengelolaan keselamatan ketenagalistrikan (RPKK)
Dalam proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kewenangan dan tanggung jawab dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan utama dalam penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk pembangkit listrik skala besar yang melayani lebih dari satu provinsi. Selain itu, Menteri ESDM juga bertanggung jawab atas pengawasan teknis, keselamatan ketenagalistrikan, serta kepatuhan terhadap kebijakan nasional terkait energi terbarukan.
Di tingkat daerah, Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUPTL bagi proyek pembangkit listrik yang beroperasi dalam satu wilayah provinsi. Gubernur juga bertanggung jawab dalam pengawasan operasional pembangkit, termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan tata ruang wilayah. Kewenangan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan dan mendukung pengembangan PLTS berbasis komunitas atau proyek skala kecil.
Penetapan tarif listrik dari PLTS, terutama dalam skema pembelian oleh PLN, diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan Perpres No. 112 Tahun 2022. Pengawasan terhadap pelaksanaan tarif dan operasional usaha dilakukan oleh instansi pengawas di tingkat pusat dan daerah.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan dan pengawasan bertujuan untuk memastikan pengembangan PLTS berjalan efektif, transparan, dan sejalan dengan target energi bersih nasional.
Segera hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, melalui:
Whatsapp : http://wa.me/+62881012251888
Email : marketing@lifewithsun.com