Fokus Presidency G20 Indonesia salah satunya menitikberatkan pada isu utama mengenai transisi menuju energi yang berkelanjutan. Implementasinya dimulai pada tanggal 10 Februari 2022 dimana pelaksanaan Transisi Energi G20 bertujuan untuk mendukung teknologi yang inovatif, terjangkau, cerdas, dan rendah emisi atau menghasilkan nol emisi (Net Zero Emissions).
Upaya konkret program tersebut bersifat jangka panjang dan menyeluruh melalui berbagai tata olah dari pemerintah ke masyarakat. Misalnya, konversi BBM ke BBG bagi nelayan dan petani, konversi kendaraan motor bertenaga BBM ke motor listrik, bantuan untuk pasang listrik baru, dan masih banyak lagi. Pemerintah juga sudah mengatur kebijakan tentang upaya menyebarkan inisiatif bagi pelanggan yang memasang PLTS Atap dalam bentuk insentif. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut,klik di sini
Tujuan utama dari semua langkah di atas tidak lain adalah usaha untuk melaksanakan penghematan energi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat serta prinsip keadilan energi dalam pemanfaatannya.
Kenali lebih dalam lagi manfaat utama, definisi dan tujuan dari penghematan energi, dalam artikel berikut ini.
Energi merupakan besaran yang tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, akan tetapi dapat diubah dari suatu bentuk ke bentuk yang lain. Peranannya menjadi sangat penting sampai saat ini, yang mana berkaitan dengan keterlibatan energi dalam menunjang berbagai aktivitas manusia.
Dikutip dari PPSDM Migas, penghematan energi merupakan tindakan untuk mengurangi jumlah penggunaan energi baru, baik itu terbarukan maupun tak terbarukan demi keberlangsungan kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Sejalan dengan definisi tersebut, tujuan dari diadakannya penghematan energi adalah untuk melindungi keterbatasan cadangan sumber daya energi tak terbarukan. Oleh sebab itu, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya wajib dilaksanakan secara terpadu.
Baca juga : 6 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Pemasangan Panel Surya
Pendayagunaan energi harus selaras dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka dari itu pelaksanaannya wajib difasilitasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena berkaitan dengan sektor vital negara.
Pemerintah tengah gencar mengambil inisiatif kampanye hemat energi yang dilakukan melalui diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi demi memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup masyarakat. Penghematan tersebut diharapkan dapat melahirkan manfaat berkelanjutan dan optimal bagi seluruh warga negara Indonesia.
Bentuk nyata dari manfaat penghematan energi yang terlihat yaitu dapat mengurangi biaya pengeluaran rumah tangga, menjaga kestabilan pasokan sumber daya, dan konsistensi pemberian nilai guna dari hasil olahan energi kepada masyarakat.
Ragam metode yang umum dijumpai untuk menghemat energi, salah satunya yaitu memanfaatkan sinar matahari untuk berbagai kebutuhan, seperti penggunaan sistem energi surya sebagai pasokan energi listrik, menjemur pakaian dibawah panas matahari sebagai pengganti mesin pengering, dan mematikan lampu dengan memanfaatkan cahaya matahari sebagai penerangan di siang hari .
Cara lain yang dapat diikuti dalam menghemat energi seperti halnya:
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, pelaksanaannya harus rasional dan berkeadilan.
Taktik pintar dalam penghematan energi oleh pemerintah bekerjasama dengan swasta dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:
Kegiatan penganekaragaman sumber daya energi dalam negeri dilakukan agar ketersediaan energi terjamin, meminimalisir anggaran dana, melestarikan sumber daya yang tersedia dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber energi.
Sosialisasi yang disiarkan oleh pemerintah dalam rangka kampanye hemat energi dimulai dari area kantor-kantor pemerintahan, baik jajaran kementerian sampai lingkungan perangkat daerah, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2008 Tentang Penghematan Energi Dan Air.
Selanjutnya Permen ESDM No 13 Tahun 2012 Tentang Penghematan Pemakaian Listrik, hingga kebijakan terkini Permen ESDM No 14 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Segelintir peraturan di atas mengisyaratkan bahwa poin penghematan energi merupakan hal yang tidak dapat diremehkan. Hal ini tertulis pada asas dan tujuan pengelolaan energi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2007, dimana energi dikelola berdasarkan asas:
Sebagian besar indikator diatas bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga nilai pelaksanaan untuk hemat energi menjadi sangat penting.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pemanfaatan energi surya sebagai energi terbarukan dalam upaya penghematan kini semakin diminati. Sistem energi surya yang kehadirannya menjadi alternatif potensial bersifat ramah lingkungan, biaya instalasi terjangkau dan dapat menghemat tarif listrik sampai dengan 30%.
SUN Energy merupakan pengembang proyek instalasi sistem energi surya nomor satu di Indonesia dan memiliki spesialisasi dalam menyediakan solusi energi surya khusus bagi sektor komersial & industri.
Kami berpengalaman dalam memberikan solusi terintegrasi, mulai dari peta konsep konstruksi (termasuk penentuan lokasi dan perizinan proyek), pembiayaan, pengembangan pasar, dan penyewaan komponen pembangkit listrik tenaga surya.
Tidak hanya turut berpartisipasi dalam penyelamatan lingkungan, penggunaan sistem energi surya juga membuktikan bahwa Anda mendukung program pemerintah dalam penghematan energi. Anda juga dapat menghitung pengeluaran listrik perusahaan anda pada halaman berikut ini : https://sunenergy.id/project/inquiry
Mari beralih menggunakan sistem energi surya!
Segera hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, melalui :
Whatsapp: http://wa.me/+62881012251888
Email: marketing@lifewithsun.com